::..SELAMAT DATANG TINGGALKAN KOMENTAR YA..::

Hukum Musik Dan Nyanyian DAlam Islam

14 Maret 2011

|
Perkembangan musik dan nyanyian dewasa ini semakin pesat, seiring dengan tingkat kreativitas para pecinta musik. Perkembangan musik dan nyanyian juga sedikit banyak mempengaruhi akhlak generasi muda yang memang secara fitrah mencintai seni dan keindahan. Tidak dapat dipungkiri, gaya musik dan pemusik itu sendiri telah menjadi figur yang banyak dicontoh oleh para generasi muda kita sekarang.
Nah mengenai  hukum musik dan nyanyian (boleh atau tidaknya menyanyi dalam islam) para ulama berbeda pendapat. Ada ulama yang dengan tegas mengharamkannya dan ada pula sebagian ulama membolehkannya dalam batas-batas tertentu. Masing-masing mengungkapkan dengan dalil-dalilnya.

Dalil-dalil yang Mengharamkan Musik dan Nyanyian  
QS. Lukman: 6
    Dalam surat ini Allah menerangkan bahwa akan ada diantara manusia yang menggunakan perkataan tidak berguna (lahwal hadist) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah. Mereka bodoh dan tidak memiliki pengetahuan sedikitpun tentang apa yang mereka gembar-gemborkan. Allah mengancam mereka dengan azab yang menghinakan.
    Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan perkataan yang tidak berguna atau lawal hadist dalam ayat ini termasuk lagu, musik dan nyanyian yang melupakan orang dari mengingat Allah. 
    Hadist
      Banyak hadist – hadist yang menerangkan tentang larangan Rasulullah tentang musik dan lagu dianaranya yaitu ;
      • HR. Bukhari, Shahih Bukhari, hadits no. 5590; dari Abu Malik Al-Asy’ari ra
      • HR. Ibnu Abi Dunya dan Ibnu Mardawaih; dari Aisyah ra.
      • HR. Ibnu Abi Dunya dan al-Baihaqi, hadits mauquf; dari Ibnu Mas’ud ra.
      • HR. Ibnu Abid Dunya; dari Abu Umamah ra
      Hadist-hadist tersebut menerangkan bahwa Rasulullah melarang musik dan lagu baik menyanyikan, memperjualbelikan, mempelajari dan mendengarkannya. Nyanyian dan musik umumnya ditunggangi olehsyetan dan selalu membuka pintu bagi kemaksiatan lain seperti khamer, zina, pamer aurat dan sebagainya.
      Dalil-dalil yang Membolehkan Musik dan Nyanyian
      QS. Al Maidah :87
        Dalam surat ini Allah melarang kita mengharamkan apa-apa yang telah dihalalkan Allah. Allah juga tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
        Hadist
          Dalam HR. Bukhari, dalam Fâth al-Bârî, juz. III, hal. 113, dikisahkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menghadiri  pesta perkawinanRuba’i Binti Mu’awwidz Bin Afra Dalam pesta tersebut beberapa orang perempuan hamba sahaya memukul gendang dan menyanyikan lagu yang memuji orang yang mati syahid pada perang badar. 
          Hadist lain yang menunjukkan bahwa rasullullah tidak melarang nyanyian dan musik diperdengarkan adalah;
          • HR. Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi; dari Nafi’ ra.
          • HR. Bukhari; dari Aisyah ra.
          • HR. Muslim, juz II, hal. 485; dari Abu Hurairah ra
          Hadist-hadist tersebut menunjukkan bahwa Rasullah tidak melarang musik dan nyanyian dengan syair perjuangan dan jihad. Rasulullah juga tidak menegur dan memarahi sahabat yang melantunkan syair-syair di hadapannya. Bahkan pada saat hijrah ke Madinah Rasullullah disambut dengan syair dan nyanyian oleh kaum Anshar.
          Hukum Musik dan Nyanyian
          Kedua dalil di atas dapat dipahami bahwa secara umum hukum musik dan nyanyian adalah haram berdasarkan dalil-dalil yang mengharamkannya. Namun ada pengecualian (takhsis) di mana musik dan nyanyian diperbolehkan pada tempat, kondisi dan batasan tertentu sesuai dengan dalil yang menghalalkannya.
          Atau bisa dijelaskan dalil yang mengharamkan nyanyian menunjukkan keharaman musik dan nyanyian secara umum dan dalil yang membolehkan/menghalalkan menunjukkan bolehnya musik dan nyanyian secara muqayyad (pada batasan dan kriteria tertentu).
          Sehingga dapat dipahami bahwa hukum musik dan nyanyian itu ada yang diharamkan dan ada yang dihalalkan. Musik dan nyanyian dikategorikan haram apabila disertai dengan kemaksiatan dan kemungkaran dalam bentuk perkataan (qaul), perbuatan (fi’il)  ataupun sarana (asy-ya’).
          Misalnya syair nyanyian yang mengumbar syahwat atau kata-kata tidak pantas lainnya yang tidak sesuai dengan syara’, diikuti dengan tarian yang mempertontonkan aurat, ikhtilat (campur baur laki-laki danperempuan), dan lain sebagainya.
          Sementara musik dan nyanyian dikategorikan halal didasarkan pada dalil-dalil yang menghalakannya yaitu bersih dari unsur kemaksiatan dan kemungkaran baik dari sisi perkataan, perbuatan dan sarana. Misalnya nyanyian yang menyuguhkan keindahan alam, perdamaian mengajak cinta pada Allah dan Rasul, persaudaraan dalam islam, jihad dan sebagainya. Musik yang digunakan pun tidak berlebihan, tidak mengganggu ketenangan orang lain yang ada disekitarnya. Tidak diiringi dengan tarian yang mempertontonkan aurat dan sebagainya.

          0 komentar:

          Posting Komentar


        • Web
        • Pecinta Musik
        • Followers

          Jam

          You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

          Live Traffic Feed

          free counters

          Tukeran Link

          Killjoy